Sabtu, 21 Maret 2009
TENTANG KEKHUSYU'AN
Khusyu' atau kekhusyu'an adalah suatu keadaan atau pencapaian dari laku ibadah manusia. ini mestinya merupakan cita-cita dari laku ibadah manusia. kapan dan saat apa khusyu' bisa kita capai atau rasakan, sebenarnya tidak pernah ada yang tahu, atau bahkan menjustifikasi bahwa seseorang telah beribadah dengan khusyu'.secara teori, khusyu' mudah untuk dikatakan, bahwa ketika seseorang mencapai khusyu' saat itu yang ada dibenaknya hanyalah satu, yaitu Allah. Yang dia ingat Allah. Yang dirasakan Allah. Yang dia pikirkan Allah. Yang diucapkan Allah. Tidak ada yang lain selain Allah.Dengan cara berfikir khusyu,memaknai setiap ayat dalam shalat,menyatu dengan semua ciptaan-Nya, akan timbul kesadaran siapa diri kita yg sebenarnya..
Bila dilakukan dengan benar, maka akan berpengaruh kepada cara berfikir dan
cara bertindak dan yang penting merubah orang jadi baik...
www.nabble.com/Sholat-Khusyu'-td6259475.html
Bagaimana caranya Islam menjadi Realita dan makna dan bukan kata2?
Khusus untuk shalat.... bagaimana kita tau bahwa shalat kita sdh khusuk dan diterima ALLAH SWT?
pertanyaan inilah yg rata2 belum dapat terjawab oleh umat Islam pada umumnya, sebab mereka rata-rata hanya mengandalkan unsur jasad nya saja sedangkan unsur batin atau ruhani hanya sekedar percaya atau yakin begitu saja.
Pada saat shalat jasad dilihat oleh manusia sedangkan Batin atau Ruhani menghadap dan dipandang oleh Allah SWT, pertanyaannya bagaimana membuktikan kalau kita benar-benar sudah menghadap dan dipandang oleh Allah SWT kalau kita hanya mengandalkan unsur jasad saja, salah - salah yg kita sembah hanyalah sebuah batu hitam berbentuk persegi atau sajadah. Makanya jgn heran pada saat shalat rata-rata umat islam membuka ke-2 matanya dan bukannya membuka QALBU atau Hati nya.
Jasad ini walaubagaimanapun juga tidak akan pernah bisa KHUSUK sebab jasad itu benda mati atau BATIL, sedangkan Ruhani itu HAQ atau HIDUP
Qt bisa sholat khusuk bila bisa menyatukan gerak ruhani dan jasmani,jasmani dalam satu tujuan yaitu SHOLAT , meniadakan/ menghilangkan berhala berhala dalam hati. dan trining dholat khusuk adalah dalam kegiatan /aktifitas sehari-hari biasakan dengan dzikirirullah. karena HATI tempatnya khusus untuk allah maka selalu berdzikirullah sabda Rosulullah yg dinamakan hidup itu adalah hidupnya hati yg selalu berdzikir , bila hati ini tidak berdzikir maka kita dianggap sebagai MAYYIT YANG BERJALAN DIBUMI, ini yg dinamakan HATI yang HIDUP. supaya hati kita hidup maka sebuat nama ALLAH dalam setiap tarikan nafasmu ( tertulis dalam alqu'ran), kalau kamu sudah membiasakan ini maka sholatmu akan terasa lebih khusuk dibandingkan sebelumnya.
hati-hati dengan dunia kegiatan aktifitas jasmani jangan sampai masuk ke hati maka hati akan tercemar dengan dunia maka berhala2 dunia/ banyak keinginan dunia akan membuat kita sulit khusuk, biarlah permasalahan dunia cuma lewat saja dalam HATI, sehingga hati kita khusus untuk si DIA
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1226245&page=5
Bagaimana sebenarnya yang dikatakan khusuk dalam shalat itu ?
Yaitu dengan berserah terlebih dahulu.. dengan melepaskan segala keterikatan,
tidak berpikir apapun. Tidak dengan konsentrasi atau membayangkan.Karena konsentrasi atau membayangkan akan menciptakan sesuatu seperti yang kita pikirkan.Ada yang mengatakan, apa yang kita pikirkan itulah yang kita dapatkan.
Setelah berserah total, kita tak merasa apapun, kita benar-benar bisa berdialog dengan Tuhan secara langsung. Pada saat itu kita mengenal dan menyadari Tuhan.
Dan marilah kita benar-benar bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah.Tanpa kata-kata pun, kita bisa mengutarakan kesaksian itu...kita akan lebih welas asih kepada apapun, semuanya akan begitu indah dan damai,baik pada alam fisik maupun alam spiritual.
http://de.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080219060358AAXnREP
Salah satu cara utk khusyu' adalah memahami & menjiwai arti bacaan-bacaan dalam sholat, dari "Takbiratul Ihram" saja yi Allahu Akbar artinya Allah Maha Besar, artinya sangat mendalam jika kita benar-benar menjiwainya, apalagi sebelum kita sholat, bacaan Niat Sholat yg dilafalkan dalam hati dan benar-benar tujuan kita utk menghadap kepadaNYA ditambah pemahaman dan penjiwaan bacaan-bacaan dalam sholat, InsyaAllah - dengan ijin Allah kita akan Khusyu'
Jumat, 06 Februari 2009
Pada masa kini pengertian "munafik" seringkali diselewengkan. Seorang muslim yang menolak ajakan maksiat sering dicemooh sebagai orang munafik. Seorang muslim yang berupaya sungguh-sungguh untuk menerapkan nilai-nilai Islam, bahkan juga dicemooh sebagai orang munafik. Inilah kesesatan dunia yang menyesatkan orang-orang yang tidak waspada terhadap tipudaya dunia. Mereka hanya berpikir, "Apa kata dunia?"
Sesungguhnya kata "munafik" berarti seorang manusia yang berpenampilan formal sebagai muslim (semua identitas tertulis menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah muslim), dan menjalankan ibadah ritual (misal: shalat, puasa, zakat,atau haji), namun hatinya sangat membenci nilai-nilai Islam dan orang-orang yang berusaha menerapkannya (ia belum bisa tidur bila dalam satu hari belum menghujat nilai-nilai Islam dan orang-orang yang berusaha menerapkannya).
Allah SWT menjelaskan, "Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik), "Mari kita berhukum kepada yang diturunkan Allah kepada Rasul (Al Qur'an)", maka engkau dapati orang-orang munafik itu akan menolak dengan sekuat-kuatnya" (QS.4:61).
Penjelasan Allah SWT tersebut menunjukkan bagian detail dari sifat orang munafik yang menyimpan kebencian terhadap nilai-nilai Islam dan orang-orang yang berusaha menerapkannya. Penjelasan Allah SWT tersebut menggambarkan, bahwa: Pertama, orang-orang munafik tidak berkenan menggunakan nilai-nilai Islam sebagai acuan pemikiran, sikap, dan perilaku. Kedua, orang-orang munafik enggan menjadikan Al Qur'an dan Al Hadist sebagai sumber nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, orang-orang munafik gemar berpaling sekuat-kuatnya dari nilai-nilai yang terdapat dalam Al Qur'an dan Al Hadist.
Oleh karena itu setiap muslim harus bersungguh-sungguh menghindarkan diri dari ciri-ciri orang munafik, caranya: Pertama, tetap tegar menolak ajakan maksiat meskipun dicemooh sebagai orang munafik. Kedua, tetap berupaya sungguh-sungguh menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, meskipun dicemooh sebagai orang munafik. Ketiga, tetap berpegang kuat pada nilai-nilai Islam, meskipun dunia mencemooh nilai-nilai Islam. Keempat, tetap berpenampilan sebagai muslim, tetap menjalankan ibadah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, tetap berupaya mencintai dan menerapkan nilai Islam serta mendukung orang-orang yang berusaha menerapkan nilai-nilai Islam. Kelima, tetap menjadikan Al Qur'an dan Al Hadist sebagai sumber nilai-nilai yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Keenam, tetap berupaya sekuat-kuatnya (dengan penuh kesabaran), dalam menjelaskan kepada orang-orang munafik tentang kekeliruan pemikiran, sikap, dan perilaku mereka
Musyrik artinya orang yang menyekutukan atau menyerikatkan Allah SWT dengan sesuatu baik dalam keyakinan maupun dalam ibadah.
Keimanan dan keyakinan terhadap Allah merupakan faktor terpenting untuk menentukan, apakah seseorang tergoong orang yang beriman dengan sebenarnya atau tidak. Agama Islam telah menentukan bahwa yang dijadikan tempat memohon pertolongan dan memohon ampun hannyalah Allah, tetapi terkadang manusia dengan tanpa dsadari telah mengubah hal tersebut kepada yang lain, yaitu memohon pertolongan kepada selainnya, seperti kepada benda mati maupun benda hidup. Bahan yang sering terjadi adalah memohon pertolongan ketepada orangyang telah meninggal.
Dalam sejarah masyarakat arab pada masa jahiliyah atau sebelum Islam diturunkan, Masyarkat meminta pertolongan kepada berhala-berhala yang dibuatnya sendiri yang terbuat dari batu. Berhala dianggap memiliki kekuatn yang luar biasa, sehingga setipa saat mereka mendatangi berhala tersebut untuk meminta pertolongan , memohon ampun dan lainnya. Setelah Islam diturunkan, maka perbuatan seperti itu dihilangkan,karena yang patut untuk di mintai pertolongan, yang diyakini memiliki kekuatan Maha Luar Biasa hanyalah Tuhan semesta Alam Allah SWT dan orang yang mengakui adanya Allah SWT tetapi masih meminta pertolongan kepada selainNya maka dianggap musyrik (menyekutukan Allah : Manusia sebagai makhluk Allah meminta ampun dan memohon pertolongan(berdoa) kepada SelainNya)/
Islam melarang perbuatan musyrik.
" Dan mereka menyembah selain Allah apa yangtidak memberi manfaat kepada mereka dan tidak (pula) memberi mudharat kepada mereka. Adalah orang-orang kafir itu penolong (syetan untuk berbuat durhaka) terhadap Tuhannya" (Al Furqon : 55)
" Wahai anakku Janganlah kamu menyekutukan Allah, Sesungguhnya syirik adalah sungguh kedzaliman yang besar" (Luqman : 13)
" Sesungguya Allah tidak mengampuni dosa Syirik dan mengampuni dosa selain syirik bag siapa yang dikehendakiNya." ( An Nisaa 48)
Rasulullah sangat melarang umatnya meminta sesuatu keperluan hidupnya kepada tukang tenung, dukun-dukun atau peramal untuk menentukan nasibnya.
" Dari Wailah bin Asqo' ra berkata: aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda : Barang siapa datang kepada tukang tenung (ramal), lalu menanyakan tentang sesuatu yang gaib, maka tertutuplah pintu taubat baginya selama empat puluh malam. kalau ia percaya kepadanya maka kafirlah ia " (HR Thabrani).
Menurut bahasa: alfisqu = alkhuruj (keluar)
Menurut syara : keluar dari keta’atan kepada Allah
Kefasikan ada 2 macam:
a) Kefasikan yang membuatnya keluar dari agama, yakni kufur, karena itu orang kafir juga disebut orang fasik
QS Al-Kahfi (18):50
Artinya: “Dan ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti bagi orang-orang yang zalim.”
QS As-Sajadah (32):20
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.”
b) Kefasikan yang tidak membuat seorang keluar dari agama sehingga orang-orang fasik dari kamu muslimin disebut al-’ashi (pelaku maksiat), dan kefasikannya itu tidak mengeluarkannya dari Islam
QS An-Nuur(24):4
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
QS Al-Baqarah(2):197
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”
[sunting] Kata Kafir dalam Al Qur'an
Di dalam Al Qur'an, kitab suci agama islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda [2]:
Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)
Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepadaTuhan
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)
Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanah ayat 4)
Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu
..maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)
Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar)(Al-Hadid 20)
Kamis, 05 Februari 2009
Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya.
Karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"[ Luqman: 13]
Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".[An-Nisaa': 48]
Surga-pun Diharamkan Atas Orang Musyrik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun"[ Al-Maa'idah: 72]
Syirik Menghapuskan Pahala Segala Amal Kebaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
"Artinya : Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan"[Al-An'aam: 88]
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-Nabi) sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi"[Az-Zumar: 65]
Orang Musyrik Itu Halal Darah Dan Hartanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : ...Maka bunuhlah orang-orang musyirikin dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."[At-Taubah: 5]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka aku lindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa jalla"[2]
Syirik adalah dosa besar yang paling besar, kezhaliman yang paling zhalim dan kemungkaran yang paling mungkar.
JENIS-JENIS SYIRIK
Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.
[1]. Syirik Besar
Syirik besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.
Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.
[a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya. [3]
[b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]
[c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah [5]
[d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan. [6]
[2]. Syirik Kecil
Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.
Syirik Kecil Ada Dua Macam.
[a]. Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik"[7]
Qutailah Radhiyallahuma menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu"[8]
Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan.
"Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan"
Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah.
"Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"
Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[9]
[b]. Syirik Khafi (Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya' (ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. "Mereka (para Shahabat) bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya'"[10]
Kamis, 29 Januari 2009
Secara bahasa: Arraddatu (riddah) artinya Ar-ruju’u (kembali)
Menurut istilah: kufur setelah Islam
(QS Al-Baqarah (2): 217)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi dari jalan Allah, kafir kepada Allah, Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka mengembalikan kamu dari agamamu , seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Riddah ada 4 macam:
1. Riddah dengan ucapan
* Seperti mencaci Allah atau rasulNya shallallahu ‘alaihi wassallam, atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya
* Mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi
* Berdo’a kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadaNya
2. Riddah dengan perbuatan
* Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya
* Membuang mushaf Al-Qur’an ditempat-tempat yang kotor
* Melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya
* Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya
3. Riddah dengan I’tiqad (kepercayaan)
Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamr dan riba adalah halal atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma’ (konsensus) yang pasti, yang tidak seorangpun tidak mengetahuinya.
4. Riddah dengan keraguan
Tentang sesuatu sebagaimana yang disebutkan diatas
Konsekuensi Hukum setelah terjadinya Riddah
1. Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat.
2. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh).
3. Jika ia tidak mau bertaubat maka ia wajib dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wassallam, “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR Al-Bukhari dan Abu Daud).
4. Dilarang membelanjakan hartanya saat ia dalam masa diminta untuk bertaubat, jika ia masuk Islam kembali maka harta itu miliknya. Jika tidak maka harta itu menjadi fa’i (rampasan) Baitul Mal sejak ia dibunuh atau mati karena riddah. Pendapat lain mengatakan, begitu ia jelas-jelas murtad maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam.
5. Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi harta mereka dan mereka tidak mewarisi hartanya.
6. Jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan riddah, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur dikuburan umat Islam.
Rabu, 19 November 2008
Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Dalilnya :
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
Bughat menurut istilah syara’ adalah egalanya ummat islam yang melawan dan menderhaka terhadap ulil amri (imam) yaitu pemerintah atau kerajaan yang adil yang menjalankan hokum-hukum syariat islam.
Bughat menurut istilah tata Negara adalah perbuatan sekumpulan dan segolongan umat islam yang memberontak untuk menentang dan menderhaka kepada ulil amri yang dinamakan jarimah siyasah (suatu kesalahan dalam politik).
Hukumannya adalah diperangi sampai mereka mau kembali ke jalan Allah.
Dalil :
Artinya :
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.
Dalilnya
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain.
Hukumannya adalah :
1.mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan kanannya
2.mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki kirinya.
3.mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah dikenakan hukuman ta’zir dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.
Dalilnya :
Artinya :
Laki-laki dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Maidah : 38 )
zina
Zina adalah persetubuhan atau hubungan laki-laki yang bukan muhrimnya (tanpa ikatan resmi atau ikatan pernikahan.
Zina ada 2 macam:
1. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Hukumannya adalah dirajam (dikubur sampai hanya terlihat kepalanya saja) dan dilempar batu sampai mati.
2. Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hukumannya adalah didera atau dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama 1 tahun dari pemukiman.
Dalil :
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’ : 32).
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur:2).
Sabtu, 18 Oktober 2008
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Lompat ke: navigasi, gelintar
Templat:Fiqh-Cri Zina (bahasa Arab: الزناء) adalah bila dua orang yang bukan suami isteri, melakukan hubungan yang dihalalkan khusus untuk pasangan suami isteri.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibezakan menjadi dua, iaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah. Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
[sunting] Hukuman bagi penzina
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kahwin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kahwin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (Al-Quran,Surah an-Nur: 3)
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kahwin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh kerana itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkahwinan semacam itu kepada orang Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh kerana itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kahwin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkahwinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah.
"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." an-Nur: 26)
Diambil daripada "http://ms.wikipedia.org/wiki/Zina"
--------------------------------------------------------------------------------
JANGANLAH KERANA KELAMBATAN MASA PEMBERIAN TUHAN KEPADA KAMU, PADAHAL KAMU TELAH BERSUNGGUH-SUNGGUH BERDOA, MEMBUAT KAMU BERPUTUS ASA, SEBAB ALLAH MENJAMIN UNTUK MENERIMA SEMUA DOA, MENURUT APA YANG DIPILIH-NYA UNTUK KAMU, TIDAK MENURUT KEHENDAK KAMU, DAN PADA WAKTU YANG DITENTUKAN-NYA, TIDAK PADA WAKTU YANG KAMU TENTUKAN.
Apabila kita berkehendak mendapatkan sesuatu sama ada duniawi mahupun ukhrawi maka kita akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya. Jika usaha kita tidak mampu memperolehinya kita akan meminta pertolongan daripada orang yang mempunyai kuasa. Jika mereka juga tidak mampu membantu kita untuk mencapai hajat kita maka kita akan memohon pertolongan daripada Allah s.w.t, menadah tangan ke langit sambil air mata bercucuran dan suara yang merayu-rayu menyatakan hajat kepada-Nya. Selagi hajat kita belum tercapai selagi itulah kita bermohon dengan sepenuh hati. Tidak ada kesukaran bagi Allah s.w.t untuk memenuhi hajat kita. Sekiranya Dia mengurniakan kepada kita semua khazanah yang ada di dalam bumi dan langit maka pemberian-Nya itu tidak sedikit pun mengurangi kekayaan-Nya. Andainya Allah s.w.t menahan dari memberi maka tindakan demikian tidak sedikit pun menambahkan kekayaan dan kemuliaan-Nya. Jadi, dalam soal memberi atau menahan tidak sedikit pun memberi kesan kepada ketuhanan Allah s.w.t. Ketuhanan-Nya adalah mutlak tidak sedikit pun terikat dengan kehendak, doa dan amalan hamba-hamba-Nya.
Dan Allah berkuasa melakukan apa yang di kehendaki-Nya. ( Ayat 27 : Surah Ibrahim )
Semuanya itu tunduk di bawah kekuasaan-Nya. ( Ayat 116 : Surah al-Baqarah )
Ia tidak boleh ditanya tentang apa yang Ia lakukan, sedang merekalah yang akan ditanya kelak. ( Ayat 23 : Surah al-Anbiyaa’ )
Sebahagian besar daripada kita tidak sedar bahawa kita mensyirikkan Allah s.w.t dengan doa dan amalan kita. Kita jadikan doa dan amalan sebagai kuasa penentu atau setidak-tidaknya kita menganggapnya sebagai mempunyai kuasa tawar menawar dengan Tuhan, seolah-olah kita berkata, “Wahai Tuhan! Aku sudah membuat tuntutan maka Engkau wajib memenuhinya. Aku sudah beramal maka Engkau wajib membayar upahnya!” Siapakah yang berkedudukan sebagai Tuhan, kita atau Allah s.w.t? Sekiranya kita tahu bahawa diri kita ini adalah hamba maka berlagaklah sebagai hamba dan jagalah sopan santun terhadap Tuan kepada sekalian hamba-hamba. Hak hamba ialah rela dengan apa juga keputusan dan pemberian Tuannya.
Doa adalah penyerahan bukan tuntutan. Kita telah berusaha tetapi gagal. Kita telah meminta pertolongan makhluk tetapi itu juga gagal. Apa lagi pilihan yang masih ada kecuali menyerahkan segala urusan kepada Tuhan yang di Tangan-Nya terletak segala perkara. Serahkan kepada Allah s.w.t dan tanyalah kepada diri sendiri mengapa Tuhan menahan kita dari memperolehi apa yang kita hajatkan? Apakah tidak mungkin apa yang kita inginkan itu boleh mendatangkan mudarat kepada diri kita sendiri, hingga lantaran itu Allah s.w.t Yang Maha Penyayang menahannya daripada sampai kepada kita? Bukankah Dia Tuhan Yang Maha Pemurah, Maha Penyayang lagi Maha Mengetahui.
Tidakkah Allah yang menciptakan sekalian makhluk itu mengetahui (segala-galanya)? Sedang Ia Maha Halus urusan Tadbiran-Nya, lagi Maha Mendalam Pengetahuan-Nya. ( Ayat 14 : Surah al-Mulk )
Dialah yang mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata, (dan Dialah jua) yang Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. ( Ayat 18 : Surah at-Taghaabun )
Apa sahaja ayat keterangan yang Kami mansuhkan (batalkan), atau yang Kami tinggalkan (atau tangguhkan), Kami datangkan ganti yang lebih baik daripadanya, atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau mengetahui bahawasanya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu? ( Ayat 106 : Surah al-Baqarah )
Allah s.w.t Maha Halus (Maha Terperinci/Detail), Maha Mengerti dan Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Allah s.w.t yang bersifat demikian menentukan buat diri-Nya yang apa sahaja yang Dia mansuhkan digantikannya dengan yang lebih baik atau yang sama baik. Dia boleh berbuat demikian kerana Dia tidak bersekutu dengan sesiapa pun dan Dia Maha Berkuasa.
Seseorang hamba sentiasa berhajat kepada pertolongan Tuhan. Apa yang dihajatinya disampaikannya kepada Tuhan. Semakin banyak hajatnya semakin banyak pula doa yang disampaikannya kepada Tuhan. Kadang-kadang berlaku satu permintaan berlawanan dengan permintaan yang lain atau satu permintaan itu menghalang permintaan yang lain. Manusia hanya melihat kepada satu doa tetapi Allah s.w.t menerima kedatangan semua doa dari satu orang manusia itu. Manusia yang dikuasai oleh kalbu jiwanya berbalik-balik dan keinginan serta hajatnya tidak menetap. Tuhan yang menguasai segala perkara tidak berubah-ubah. Manusia yang telah meminta satu kebaikan boleh meminta pula sesuatu yang tidak baik atau kurang baik. Tuhan yang menentukan yang terbaik untuk hamba-Nya tidak berubah kehendak-Nya. Dia telah menetapkan buat Diri-Nya:
Bertanyalah (wahai Muhammad): “Hak milik siapakah segala yang ada di langit dan di bumi?” Katakanlah: “(Semuanya itu) adalah milik Allah! Ia telah menetapkan atas diri-Nya memberi rahmat.” (Ayat 12 : Surah al-An’aam )
Orang yang beriman selalu mendoakan:
“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari azab neraka”. ( Ayat 201 : Surah al-Baqarah )
Hamba yang mendapat rahmat dari Allah s.w.t diterima doa di atas dan doa tersebut menjadi induk kepada segala doa-doanya. Doa yang telah diterima oleh Allah s.w.t menapis doa-doa yang lain. Jika kemudiannya si hamba meminta sesuatu yang mendatangkan kebaikan hanya kepada penghidupan dunia sahaja, tidak untuk akhirat dan tidak menyelamatkannya dari api neraka, maka doa induk itu menahan doa yang datang kemudian. Hamba itu dipelihara daripada didatangi oleh sesuatu yang menggerakkannya ke arah yang ditunjukkan oleh doa induk itu. Jika permintaannya sesuai dengan doa induk itu dia dipermudahkan mendapat apa yang dimintanya itu.
Oleh sebab itu doa adalah penyerahan kepada Yang Maha Penyayang dan Maha Mengetahui. Menghadaplah kepada-Nya dan berserah diri kepada-Nya serta ucapkan, “Wahai Tuhanku Yang Maha Lemah-lembut, Maha Mengasihani, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana! Daku adalah hamba yang bersifat tergopoh gapah, lemah dan jahil. Daku mempunyai hajat tetapi daku tidak mengetahui kesannya bagiku, sedangkan Engkau Maha Mengetahui. Sekiranya hajatku ini baik kesannya bagi dunia dan akhiratku dan melindungiku dari api neraka maka kurniakan ia kepadaku pada saat yang baik bagiku menerimanya. Jika kesudahannya buruk bagi dunia dan akhiratku dan mendorongku ke neraka, maka jauhkan ia daripadaku dan cabutkanlah keinginanku terhadapnya. Sesungguhnya Engkaulah Tuhanku Yang Maha Mengerti dan Maha Berdiri Dengan Sendiri”.
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dirancangkan berlakunya, dan Dialah juga yang memilih (satu-satu dari makhluk-Nya untuk sesuatu tugas atau keutamaan dan kemuliaan); tidaklah layak dan tidaklah berhak bagi sesiapapun memilih (selain dari pilihan Allah). Maha Suci Allah dan Maha Tinggilah keadaan-Nya dari apa yang mereka sekutukan dengan-Nya. { Ayat 68 : Surah al-Qasas }
--------------------------------------------------------------------------------
Jumat, 19 September 2008
Jenayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jenayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta'zir.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jenayah :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, rogol dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan .
Bab 2 : Bentuk Hukuman Yang Dikenakan Ke Atas Penjenayah
Mengikut peruntukan hukum syara' yang disebutkan di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith dan yang dikuatkuasakan dalam undang-undang jenayah syar'iyyah, penjenayah-penjenayah yang didakwa di bawah kes jenayah syar`iyyah apabila sabit kesalahannya di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta'zir.
Hukuman-hukuman ini adalah tertakluk kepada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah-penjenayah tersebut.
1. Hukuman Hudud
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubahsuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim.
2. Hukuman Qisas
Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas.
Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah:
a) Membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c) Melukakan orang lain dengan sengaja. Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh.
3. Hukuman Diyat
Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:
a) Pembunuhan yang serupa sengaja.
b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh.
4. Hukuman Ta`zir
Hukuman ta'zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadith.
Hukuman ta'zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas karena kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.
Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta'zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu karena hukuman ta'zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.
Tujuan Hukuman Hudud, Qisas, Diyat dan Ta'zir:
1) Menjaga agama, iaitu menjaga aqidah orang-orang Islam supaya tidak terpesong dari aqidah yang sebenar dan tidak menjadi murtad.
2) Menjaga nyawa, iaitu menjaga jiwa seseorang dari dibunuh termasuklah menjaga anggota tubuh badan seseorang dari dicederakan atu dirosakkan.
3) Menjaga akal fikiran, iaitu memelihara akal fikiran manusia dari kerusakan disebabkan minum arak atau minuman-minuman yang memabukkan.
4) Menjaga keturunan, iaitu memelihara manusia dari melakukan perzinaan supaya nasab keturunan, perwalian dan pewarisan anak-anak yang lahir hasil dari persetubuhan haram itu tidak rusak.
5) Menjaga harta benda, iaitu memelihara harta benda manusia dari dicuri dan dirompak dengan menjatuhkan hukuman potong tangan ke atas pencuri, dan menjatuhkan hukuman mati atau potong tangan dan kaki kedua-duanya sekali atau dibuang negeri ke atas perompak.
(www.freewebs.com/kerajaanpasai/jenayah.htm - 73k - Tembolok - Halaman sejenis)
Selasa, 12 Agustus 2008
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya
asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.
dalil Naqli: Al Maidah 3
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya
asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash
Dalil naqli: Al anam
Sabtu, 02 Agustus 2008
| (Ar: al-figh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. | ||||||||||||||||
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang. Ulama usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh dan usul fiqh dari Universitas Damascus), fiqh merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara' melalui kaidah dan metode usul fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung dua pengertian, yaitu:
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh meliputi:
|
Jumat, 01 Agustus 2008
FIQH
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. | ||||||||||||||||||||||||
Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh. Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil. Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu. Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan. Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya. Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu. Dengan Usul Fiqh :
Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang. Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan. |